Membayar Zakat Untuk Pencetakan Buku-Buku Dan Kaset-Kaset Dakwah
MEMBAYAR ZAKAT UNTUK PENCETAKAN BUKU-BUKU DAN KASET-KASET DAKWAH
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Karena penyebaran buku-buku dan kaset-kaset Islami sangat penting dalam rangka mengajak manusia ke jalan Allah di masa sekarang, yaitu untuk meluruskan aqidah dan menjelaskan ibadah serta mengajarkan adab-adab Islami serta dalam rangka amar ma’ruf nahyi mungkar, apakah boleh menyalurkan zakat untuk mencetak buku-buku dan kaset-kaset Islami? Perlu diketahui, bahwa Majlis Al-Majma Al-Fiqhi telah membahas masalah ini dan telah mengeluarkan keputusan sebagai berikut :
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad, kepada seluruh keluarga dan para sahabatnya, wa ba’du.
Majlis Al-Majma Al-Fiqhi pada konferensinya yang ke delapan yang diselenggarakan di Makkah Al-Mukarramah pada tanggal 27/4/1405H sampai tanggal 8/5/1405H, setelah mengkaji makna (fi sabilillah) yang tersebut dalam ayat Al-Qur’an yang mulia, dan mendiskusikan serta menghimpun pendapat, maka dapat disimpulkan, bahwa dalam masalah ini para ulama mempunyai dua pendapat.
Pertama : Membatasi makna (fi sabilillah) dalam ayat yang mulia itu hanya perang fi sabilillah. Ini pendapat mayoritas ulama. Yang mereka maksud adalah, bahwa penerima zakat yang termasuk kategori fi sabilillah adalah para mujahid yang berperang di jalan Allah Ta’ala.
Kedua : Bahwa jalan Allah itu bersifat umum dan mencakup semua jalan kebaikan demi kemaslahatan kaum Muslimin, sehingga mencakup pembangunan masjid-masjid dan pemeliharaannya, pembangunan madrasah-madrasah, persiapan tempur, membuka jalan baru dan hal-hal lain yang bermanfaat bagi agama dan kaum muslimin. Ini pendapat sebagin kecil ulama terdahulu, namun pendapat ini menjadi pilihan mayoritas ulama muta’akhkhirin.
Setalah terjadi silang pendapat dan diskusi sekitar dalil-dalil dari dua kelompok, majlis memutuskan berdasarkan suara mayoritas hal-hal sebagi berikut.
1). Karena pendapat kedua telah disampaikan oleh sejumlah ulama kaum muslimin, dan pendapat ini pun diperkuat oleh sejumlah ayat di dalam Al-Qur’an yang diantaranya.
“Artinya : Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak meyakini (perasaan si penerima)” [Al-Baqarah ; 262]
Juga berdasarkan hadits-hadits yang mulia, diantaranya yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, bahwa seorang laki-laki telah menetapkan seekor unta untuk keperluan berperang di jalan Allah, lalu istrinya hendak melaksanakan haji, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadanya : “Bukankah lebih baik bila engkau mengendarainya, karena sesungguhnya melaksanakan haji itu (juga) fi sabilillah” [Diriwayatkan Abu Daud, kitab Al-Manasik]
2). Berdasarkan bahwa maksud jihad dengan pedang adalah meninggikan kalimat Allah Ta’ala, menyebar luaskan agama-Nya dengan mempersiapkan para da’i dan mendanai mereka serta membantu mereka dalam melaksanakan peran mereka, maka kedua hal ini sama-sama termasuk jihad.
Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan An-Nasa’i yang dishahihkan oleh Al-Hakim, dari Anas Radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda.
“Artinya : Jihadlah terhadap kaum musyrikin dengan harta, jiwa dan lisan kalian” [HR Ahmad 11837, An-Nasa’i 3096, Abu Dawud 2504]
3). Berdasarkan bahwa Islam itu diperangi dengan serangan pemikiran dari kaum atheis, yahudi, nashrani dan musuh-musuh lainnya, dan bahwa mereka itu didukung penuh secara moril dan materil, maka kaum muslimin harus menghadapi mereka sebagaimana menghadapi musuh yang memerangi dengan pedang, yaitu menghadapi mereka dengan cara yang sesuai.
4). Berdasarkan bahwa peperangan di negara-negara Islam menjadi urusan kementrian khusus yang berkenan dengan itu, dimana untuk itu dialokasikan dalam anggaran setiap negara, dan hal ini berbeda dengan jihad melalui da’wah, sehingga biasanya tidak ada anggaran tersendiri untuk menyokong dan membantu da’wah.
Karena itu semua, majlis menetapkan –berdasarkan suara terbanyak secara mutlak-, masuknya da’wah menyeru manusia ke jalan Allah serta hal-hal yang mendukungnya dan menyokong kegiatannya dalam katagori fi sabilillah dalam ayat Al-Qur’an tersebut.
Semoga shalawat dan salam dicurahkan kepada Nabi kita Muhammad, kepada seluruh keluarga dan para sahabatnya.
Sementara itu, Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh mengatakan : “Di sini ada masalah penting, sangat tepat menyalurkan zakat padanya, yaitu menyiapkan kekuatan materi untuk menyeru manusia ke jalan Allah dan membongkar keraguan terhadap agama. Ini memang termasuk dalam katagori Jihad, dan ini termasuk jihad fi sbilillah yang paling agung”.
Kami mohon Syaikh berkenan menjelaskan masalah yang cukup penting ini.
Jawaban
Saya katakan, bahwa apa yang telah disebutkan oleh para ulama terkenal itu adalah ucapan yang benar dan pendapat yang lurus. Di situ terkandung fleksibilitas bagi kaum muslimin, dukungan bagi para da’i dan penuntun, serta menjadi faktor yang kuat untuk menyebarkan agama dan memberangus kaum musyrikin.
Tidak diragukan lagi, bahwa jalan Allah adalah jalan yang bisa mengantarkan kepada-Nya. Bentuk jama’nya adalah subul, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala.
“Artinya : Dengan kitab itulah Allah menujuki orang-orang yang mengikuti keridhaan-Nya ke jalan keselamatan” [Al-Ma’idah ; 16]
Yakni menunjukkan ke jalan yang menyebabkan penempuhnya sampai kepada keselamatan. Maka setiap amal shalih untuk mendekatkan diri kepada-Nya dan mengantarkan kepada keridhaan-Nya serta surga-Nya termasuk jalan Allah (sabilullah), karena Allah cinta untuk didekati serta diharapkan pahala dan penghormatan-Nya. Maka Allah menyebutkan dalam ayat shadaqah, orang-orang yang berhak menerimanya karena kebutuhan khusus mereka, seperti orang fakir, orang berhutang, orang yang ada perjanjian, ibnu sabil dan sebagainya, yaitu orang-orang yang bisa memanfaatkannya untuk kemaslahatan pertahanan hidup dan kelangsungannya. Kemudian Allah menyebutkan sisi lain secara global, yaitu bahwa yang juga termasuk fi sabilillah itu adalah hijrah, sebagaimana firman-Nya.
“Artinya : Barangsiapa berhijrah di jalan Allah, niscaya mereka mendapati di muka bumi ini tempat hijrah yang luas dan rizki yang banyak” [An-Nisa : 100]
Tidak diragukan lagi, bahwa kemaslahatan menyeru manusia ke jalan Allah (da’wah ilallah), menjelaskan kebaikan-kebaikan Islam, membantah para penentang dan perusak, membongkar keraguan yang dilancarkan oleh orang-orang kafir dan munafikin serta hal-hal lainnya, itu semua termasuk menolong agama Allah dan menyebarkan agama-Nya, yang mana hal itulah yang diridhai-Nya, dicintai dan diwajibkan kepada manusia.
Jika segi ini tidak berfungsi, karena tidak ada yang mendanainya, tidak ada yang menyerahkan bantuan kepada imam dan tidak ada yang memberikan sumbangan untuk para da’i demi kelangsungan mereka dalam melaksanakan tugas mereka, maka wajib dikeluarkan dari dana zakat. Hal ini demi terealisasinya kemaslahatan tersebut. Karena terkadang menyerahkan nafkah kepada mereka lebih penting daripada yang lainnya, seperti kantor-kantor, orang yang baru masuk Islam dan ibnu sabil, karena mereka bisa tabah menahan kesabaran, dan mereka tidak lebih penting daripada membantah kaum perusak dan kaum munafikin, menyebarkan ilmu Islam, mencetak mushaf dan buku-buku agama serta rekaman kaset-kaset Islami yang mengandung penjelasan tentang hakekat Islam dan tujuan-tujuannya, membedah isu-isu yang meragukan yang mengincar kaum muslimin yang lemah akalnya.
Jika kucuran dana terhadap masalah ini tidak ada atau terhenti, maka boleh disalurkan zakat untuk keperluan ini, karena zakat telah disyariatkan untuk kemaslahatan Islam dan menutup segala yang dapat merusaknya. Wallahu a’lam.
Shalawat dan salah semoga dicurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan seluruh sahabatnya.
[Fatawa Az-Zakah,disusun oleh Abu luz, hal. 137-140]
[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2248-membayar-zakat-untuk-pencetakan-buku-buku-dan-kaset-kaset-dakwah.html